E-Court Perdana Banding di Pengadilan Tinggi Agama Kaltara

Rabu, 20 September 2023 Masehi bertepatan tanggal 4 Rabiul Awwal 1444 H, merupakan hari bersejarah bagi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, karena sejak beroperasinya tanggal 5 Desember 2023, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara telah berhasil memutuskan dan menyelesaikan perkara yang didaftar secara e-Court. Perkara itu sendiri, berdasarkan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) Tingkat Banding, masuk dan didaftar oleh Kuasa Hukum Pembanding melalui e-Court Banding sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, sejak berdirinya tanggal 5 Desember 2023, Alhamdulillah sudah dapat menangani 8 (delapan) perkara dan 7 (tujuh) diantaranya sudah berhasil diputus dan diselesaikan, sedangkan yang satunya masih dalam tahap persidangan. Perkara e-Court perdana itu sendiri diajukan melalui Pengadilan Agama Pengaju yaitu Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 119/Pdt.G/2023/PA.TSe. dan didaftar di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara tanggal 5 September 2023 dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PTA.Ku. Perkara yang ditangani oleh Ketua majelis Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan dengan didampingi hakim anggota masing-masing Drs. H. Arpani, M.H. dan Dra. Hj. Sartini, S.H, M.H. dibantu Panitera Sidang Dra. Marianah, S.H. telah diputus dan diselesaikan pada tanggal 20 September 2023.

Implementasi penerimaan dan penyelesaian perkara banding secara elektronik melalui e-Court Banding oleh Pengadilan tinggi Agama Kalimantan Utara, merupakan sebuah jawaban dan bukti nyata, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagai voorpost Mahkamah Agung RI, mampu merespon perkembangan jaman yang semakin modern berbasis Teknologi Informasi (IT), disamping itu juga penerimaan dan penyelesaian perkara secara elektronik yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dalam rangka mewujudkan asas hukum acara itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semoga dengan mulai tersosialisasikannya dan terimplementasikannya upaya hukum banding secara elektronik (e-Court Banding) sebagaimana diatur di dalam Perma nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik kepada masyarakat Kalimantan Utara, pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dapat lebih maksimal dan optimal, sehingga masyarakat merasa dapat terlayani dan terayomi. Red/asz.