Mahkamah Agung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini diberikan BPK karena Laporan Keuangan MA sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan. Pencapaian ini merupakan kali ke-11 bagi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjabat sebagai PLH Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. Hadir mewakili Mahkamah Agung menerima LHP tersebut yaitu pada Senin, 10 Juli 2023 di Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. Yang diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Kosasih.

Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan Kementerian/Lembaga, di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, Mahakamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya. Dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan BPK namun amanat Undang-Undang.

Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.