URGENSI DAN SIGNIFIKANSI
PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN
Oleh: Drs. H. Arpani, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi PTA.Kalimantan Utara)
- Latar Belakang
Lembaga Peradilan merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa yang berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan salah satunya yaitu dengan cara mediasi. Mediasi di Pengadilan dasar hukumnya diatur dalam ketentuan Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg dan 31 Rv,1 Perma No. 1 Tahun 2016, dimana sistem mediasi dikoneksikan dengan sistem proses berperkara di Pengadilan.
Dalam kontek Peradilan Agama Indonesia, praktik penyelesaian sengketa melalui mediasi ada dua cara, yaitu melalui lembaga Peradilan (litigasi) dan lembaga di luar Peradilan (non litigasi). Di dalam lembaga Peradilan yang berlaku di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi wajib dilakukan sebelum memasuki pokok perkara, baik itu oleh Peradilan Agama maupun Peradilan Umum.
Sedangkan penyelesaian sengketa diluar peradilan, yaitu lembaga khusus yang menangani masalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan disebut juga Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penetapan ahli. Akan tetapi, biasanya penyelesaian sengketa melalui ADR ini lebih banyak dalam bidang bisnis.
Masyarakat Indonesia sebenarnya sudah lama mempraktikkan penyelesaian sengketa mirip dengan mediasi, yaitu dengan upaya perdamaian,mediatornya adalah para tokoh adat, ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki wibawa dan kepercayaan, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa di kalangan masyarakat.
- Pengertian Mediasi
Istilah mediasi (mediation) bahwa mediasi baru dikenal pada tahun 1970-an dan secara formal digunakan dalam proses alternativedispute resolution/ADR. Pada tahun ini istilah ADR secara resmi digunakan oleh American Bar Asociation (ABA) dengan cara membentuk sebuah komisi khusus untuk menyelesaikan sengketa.
Latar belakang kelahiran lembaga mediasi pada Pengadilan di Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan yang memerlukan waktu lama, sehingga masyarakat dan para pihak yang bersengketa tidak memperoleh akses yang cepat terhadap keadilan (access to justice). Para lawyer juga mempertanyakan prosedur formal yang diterapkan Pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perdata yang pada taraf tertentu “menyita waktu dan biaya” yang cukup banyak, dan hasilnya pun tidak menjamin bahwa mereka akan puas dengan keputusan hakim, padahal sengketanya adalah sengketa perdata.
Prosedur acara Peradilan perdata yang tidak cukup responsive terhadap perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat. Oleh karenanya, alternative dalam penyelesaian sengketa diluar Pengadilan dan penerapan mediasi pada lembaga Peradilan.
- Pengertian Mediator
Istilah mediasi (mediation), baru dikenal pada tahun 1970-an dan secara formal digunakan dalam proses alternativedispute resolution/ADR di California. Pada tahun ini istilah ADR secara resmi digunakan oleh American Bar Asociation (ABA) dengan cara membentuk sebuah komisi khusus untuk menyelesaikan sengketa.
Latar belakang kelahiran lembaga mediasi pada Pengadilan dalam memproses penyelesaian sengketa di Pengadilan yang memerlukan waktu lama, sehingga masyarakat dan para pihak yang bersengketa tidak memperoleh akses yang cepat terhadap keadilan (access to justice). Para lawyer juga mempertanyakan prosedur formal yang diterapkan Pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perdata yang pada taraf tertentu “menyita waktu dan biaya” yang cukup banyak, dan hasilnya pun tidak menjamin bahwa mereka akan puas dengan keputusan hakim, padahal sengketanya adalah sengketa perdata. Oleh karenanya, Lembaga tersebut merekomendasi agar dibuka alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan danpenerapan mediasi pada lembaga Peradilan.
Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak bersengketa, dengan bantuan dari seorang praktisi penyelesaian sengketa (mediator), mengidentifikasi masalah sengketa, mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan berusaha untuk mencapai sebuah kesepakatan.
- URGENSI DAN SIGNIFIKANSI PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN
- Landasan Hukum Mediasi
Secara normatif dasar hukum mediasi di Indonesia terdapat pada aturan-aturan sebagai berikut: · Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg dan 31 Rv,1 Perma No. 1 Tahun 2016, telah mengatur lembaga perdamaian dimana sistem mediasi dikoneksikan dengan sistem proses berperkara di Pengadilan. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berpekara sebelum perkaranya diperiksa. Pasal 130 HIR : (1) Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang maka pengadilan dengan pertolongan Ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
Jika perdamaian yang demikian dapat dicapai maka pada waktu sidang dibuat dan surat itu berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
Jika pada waktu mencoba mendamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa maka peraturan yang berikut dituruti peraturan pasal berikut pasal 131 (Pasal 154 Rbg);
2. Urgensi dan Fungsi Mediator
Mengingat urgensi peran serta mediator pada mediasi di Pengadilan sangat penting, karena akan menentukan keberhasilan atau kegagalan hasil akhir mediasi, maka untuk menjadi mediator harus memiliki persyaratan atau kualifikasi tertentu. Persyaratan seseorang yang menjadi seorang mediator di Pengadilan tidak diatur dengan rinci, hanya saja secara implisit maupun eksplisit telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008 jo. Perma No. 1 Tahun 2016, bekenaan dengan sertifikasi mediator.
Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dimaksud, persyaratan menjadi mediator meliputi: 1) Pihak yang netral dan tidak memihak. 2) Memiliki sertifikat mediator. 3) Mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi dan berpengalaman sebagai mediator.
Dalam pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2008 jo.Perma No 1. Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan juga ada diatur mengenai tugas mediator, yaitu:
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Mediator sangat berperan dalam proses berjalannya mediasi.
Karena berhasil dan gagalnya mediasi sangat ditentukan oleh keterampilan mediator. Mediator juga harus mengatur jadwal pertemuan para pihak, memimpin, menjaga keseimbangan proses mediasi, dan menyimpulkan kesepakatan para pihak. Sebagai pihak yang netral, ketika mediator memimpin pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak, mediator harus mengarahkan dan membantu para pihak untuk membuka komunikasi positif dua arah, karena hal tersebut akan
3. Penerapan Mediasi di Pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan. Dalam membantu para pihak yang bersengketa, mediator bersifat imparsial atau tidak memihak.
Kedudukan mediator seperti ini amat penting, karena akan menumbuhkan kepercayaan yang memudahkan mediator melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral, tidak hanya menyulitkan kegiatan mediasi tetapi dapat membawa kegagalan.
Para pihak yang bersengketa memiliki hak untuk memilih mediator, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008 jo PERMA No. 1 Tahun 2016 yaitu: Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
- Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
- Advokat atau akademisi hukum;
- Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
- Hakim Majelis pemeriksa perkara;
- PENUTUP
- Kesimpulan
Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan asas kesukarelaan melalui suatu perundingan untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa.
Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama perundingan berlangsung, mediator hanya bertugas membantu para pihak untuk mencari penyelesaian.
Mediator tidak memiliki peran penasihat atau yang menetukan dalam kaitannya dengan isi sengketa atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut. Tetapi mediator dapat memberikan saran atau menentukan proses untuk mengupayakan sebuah resolusi atau penyelesaian).
2. Saran-Saran
Disarankan kepada Mediator dalam membantu para pihak agar bersikap arif dan bijaksana serta tidak berpihak dalam proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Mediator hanya bertugas membantu dan mendampingi para pihak untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi, bukan sebagai pengambil keputusan.
Daftar Bahan Bacaan/Pustaka
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002