Tanjung Selor I www.pta-kaltara.go.id

Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, untuk pertama kalinya menggelar diskusi hukum untuk para Hakim Tinggi dan tenaga teknis kepaniteraan. Penyelenggaraan diskusi hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari program rutin 2 (dua) mingguan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara serta sebagai pengejawantahan dari perintah Dirjen Badilag yang menginstruksikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia untuk melaksanakan diskusi teknis yustisial secara rutin empat bulan sekali. Diskusi Hukum untuk para Hakim Tinggi dan tenaga teknis kepaniteraan, pada hakikatnya merupakan implementasi dari pembangunan zona integritas pada area IV tentang Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), dimana salah satu target yang ingin dicapai pada Area IV tersebut adalah meningkatnya profesionalisme Sumber Daya Manusia.

Pelaksanaan diskusi hukum itu sendiri membawakan Topik tentang “ Penerapan Pembuktian Elektronik di Peradilan Agama”. Materi tersebut sengaja diangkat, karena dirasa cukup penting untuk dikuasai oleh para hakim di lingkungan peradilan agama. Disamping itu perlu mendapat kajian lebih mendalam, mengingat pembuktian elektronik juga memerlukan kehadiran perangkat-perangkat elektronik lain untuk mengujI kebasahannya. Diskusi dilaksanakan di  ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan pemateri Muhammad Ridha, S.Ag, Wakil ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor dan narasumber langsung oleh Ketua Pengadilan tinggi Agama Kalimantan Utara YM Dr.H. Chazim Maksalina, M.H. Dihadirkannya Muhammad Ridha, S.Ag. wakil ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor sebagai pemateri dalam acara diskusi hukum Hakim Tinggi tersebut, dikarenakan yang bersangkutan baru mengikuti pelatihan  tentang materi tersebut di Balai Diklat Mahkamah Agung di Mega Mendung, sehingga pengetahuannya tentang hal tersebut masih cukup segar.

Dalam sambutannya ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara YM Dr.H. Chazim Maksalina, M.H., menyatakan bahwa, beliau berterimakasih dan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut, karena melalui diskusi tersebut akan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas para hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. lebih lanjut beliau menyampaikan permohonannya kepada para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, agar pelaksanaan diskusi tersebut dapat berjalan terus secara continue. Red/Asz.