PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Oleh : Dr. Mashudi, S.H., M.H.I.
Hakim Madya Utama pada Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan
Email: tudingmashudi@gmail.com

Abstrak

Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif dalam konsep trias politika bertugas mengawasi dinamika pembangunan hukum Islam di Indonesia dan mengawalnya agar terlaksana dengan baik melalui Lembaga Peradilan Agama. Mahkamah Agung juga nenjadi puncak kekuasaan kehakiman yang membawahi 3 (tiga) lembaga peradilan lainnya yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer yang eksistensinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu permasalahan yang kembali mencuat ke publik di akhir-akhir ini adalah masalah perkawinan beda agama. Hal ini dikarenakan adanya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh salah satu pemuda Katolik yang hendak menikahi perempuan Muslim. Akan tetapi MK menolaknya karena menilai pokok permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum. Hakim MK mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak menghalangi kebebasan beragama bagi setiap orang. Melihat realitas yang terjadi di masyarakat, perkawinan beda agama relatif banyak terjadi. Bahkan pernikahan beda agama telah banyak dilakukan oleh banyak artis di Indonesia, Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya perbedaan pendapat sesama lembaga peradilan dalam memahami makna Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini dapat dilihat dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang membolehkan pasangan berbeda agama menikah.Peran Hakim Pengadilan Agama sebagai penjaga kedaulatan hukum Islam yang ada dalam sistem peradilan agama di Indonesia harus terus dijaga. Oleh karena itu, melihat fenomena Hakim Pengadilan Negeri yang berpendapat lain bahkan berlawanan dengan putusan-putusan yang telah dibuat MK terkait beda agama, Penulis akan membedah tentang Probematika Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.

Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Problematika


Selengkapnya KLIK DISINI