mediaasi min

Dokumentasi Setelah Mediasi Berhasil

Nunukan I www.pa-nunukan.go.id 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selain itu, Mediasi juga merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak berperkara untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Proses Mediasi sendiri dilakukan oleh para pihak dengan menunjuk mediator untuk menengahi atau memediasi perkara yang mereka ajukan. PA Nunukan mempunyai 4 (empat) orang Mediator Hakim dan belum ada Mediator non Hakim yang terdaftar di PA Nunukan. Adapun 4 (empat) orang Mediator Hakim yaitu: Luqman Hariyadi, S.H., Rufaidah Idris, S.H.I., Zuhriah, S.H.I., M.H., dan Feriyanto, S.H.I., M.H.

Mediasi 2

Dokumentasi Sarpras Ruang Mediasi PA Nunukan

PA Nunukan telah menetapkan salah satu program prioritas pada tahun 2023 adalah meningkatkan keberhasil mediasi. Dalam rangka meningkatkan keberhasilan mediasi di PA Nunukan, PA Nunukan terus berbenah untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi dan menghadirkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan representatif sebagaimana surat Dirjen Badilag Nomor: 060/DjA/HM.00/1/2022 perihal Laporan Implementasi pemutaran Audio dan Pemasangan Banner/Poster/Sejenisnya di Ruang Mediasi tanggal 6 Januari 2022. Selain itu, Pimpinan juga terus memberikan dukungan, arahan dan bimbingan kepada para Mediator untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi.

Mediasi

Dengan adanya upaya-upaya tersebut alhamdulillah terjadi peningkatan penyelesaian perkara melalui mediasi. Berdasarkan Buku Register Mediasi dan Laporan Mediasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Nunukan, sepanjang periode Triwulan I tahun 2023, jumlah perkara yang dimediasi sebanyak 12 perkara. Adapun rincian hasil mediasi adalah 8 perkara mediasi berhasil sebagian yaitu perkara Nomor  19/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  29/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  46/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  49/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  55/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  64/Pdt.G/2023/PA.Nnk, 66/Pdt.G/2023/PA.Nnk dan perkara Nomor  91/Pdt.G/2023/PA.Nnk, serta 4 perkara berhasil damai dengan pencabutan perkara yaitu perkara Nomor  61/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  65/Pdt.G/2023/PA.Nnk, Nomor  68/Pdt.G/2023/PA.Nnk dan perkara Nomor  78/Pdt.G/2023/PA.Nnk. Dengan demikian, tingkat keberhasilan mediasi pada Triwulan I tahun 2023 mencapai 100 persen.

Mediasi

Saat dikonfirmasi terkait keberhasilan tersebut, Ketua PA Nunukan (Luqman Hariyadi, S.H) menyampaikan: “bahwa pencapaian keberhasilan mediasi cukup bagus dan menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari komitmen dan kerja keras para Mediator Hakim PA Nunukan. Semoga kedepan tingkat keberhasilan mediasi ini bisa dipertahankan dan semakin meningkat lagi”. Lebih lanjut Ketua PA Nunukan menyebutkan bahwa keberhasilan Mediasi perlu terus dioptimalkan karena dengan mediasi penyelesaian perkara lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta dapat memberikan keadilan bagi para pihak. (FY)