Tanjung Selor I www.pta-kaltara.go.id

Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terus berpacu mensejajarkan diri dengan Satuan Kerja-Satuan Kerja yang sudah lama berdiri. Meskipun Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara baru diresmikan pada tanggal 5 Desember 2022, namun Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara langsung tancap gas. Pada tanggal 28 Maret 2023 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Dr. H. Chazim Maksalina, M.H., telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan pelantikan Drs. Hasani, S.H., selaku Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, sehingga seluruh pimpinan Satuan Kerja yang ada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ikut hadir menyaksikan pencanangan tersebut.

Dalam suatu instansi pemerintahan, pencanangan pembangunan Zona Integritas sangat urgen untuk dilakukan, mengingat hal tersebut merupakan tonggak awal dari sebuah komitmen Pimpinan dan seluruh Jajarannya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, merupakan perbuatan yang sangat tercela dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karenanya harus betul-betul dapat dicegah. Hal tersebut relevan sekali dengan pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Dr. H. Chazim Maksalina, M.H, di hadapan awak media, beliau menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara harus bersih dari korupsi. Sebagai institusi penegak hukum yang baru berdiri di Provinsi Kalimantan Utara, pernyataan tersebut sangat tepat.

Untuk tersosialisasinya kegiatan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara kepada seluruh masyarakat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara telah mengundang beberapa mas media baik televisi maupun cetak, kehadiran mas media tersebut diharapkan dapat menyebar luaskan mengenai kegiatan yang sangat positif ini kepada seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Utara, sehingga trust publik kepada lembaga peradilan khususnya kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara semakin kuat. Red/Asz