Sebagai Penggugat, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memang boleh gembira atas dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. Gugatan yang dilayangkan pada tanggal 8 Desember 2022 melawan KPU, seperti menjadi puncak kegembiraan ketika putusan No 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. ‘diketok’ oleh Majelis Hakim 2 Maret 2023 Akan tetapi, ternyata segera setelah itu sejumlah reaksi terhadap materi putusan itu pun bermunculan. Tidak tanggung-tanggung, reaksi itu muncul dari para ahli hukum tata negara. Sejumlah nama guru besar tata negara bermunculan di media dengan komentar profesionalnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Jimly Assiddiqie Komentar 2 orang guru besar hukum ini sama-sama pedasnya. Bahkan Prof, Jimly sudah sampai kepada kesimpulan yang mengarah kepada ketidakprofesionalan. Komentar kerasnya ditulis besar-besar oleh Kompas.com (02/03/2023): “Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata Soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat”. Penjelasan Humas PN yang bersangkutan pun seperti tidak dapat membuka pintu maaf dari pihak yang kontra terhadap putusan yang memenangkan parpol yang baru didirikan 1 Juli 2021 itu. Secara pribadi, Prof. Laudin Marsuni guru besar almamater penulis di UMI juga menyampaikan keprihatinan yang sama kepada penulis.