Esensi Asas Freedom of Judge dan Prinsip Judicial Independence dalam Kaidah Putusan Hakim
Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember
Da mihi facta, do tibi ius, berilah kami fakta-faktanya, maka akan kami beri hukumnya. Adagium tersebut secara implisit menjelaskan tugas seorang hakim dalam mengadili dan memutus perkara, yaitu memeriksa peristiwa dan fakta hukum (konstantir), menelaah fakta hukum yang terbukti (kualifisir) dan mengimplementasikan kaidah hukumnya (konstituir). Ketiga tahapan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan oleh setiap hakim untuk menghasilkan sebuah putusan yang berdimensi Pancasila dan bernafaskan keadilan.
Dalam melaksanakan tugasnya, hakim mempunyai wewenang yuridis yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum (3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.