Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, Pengadilan Agama Tanjung Selor mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung Selor secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita, dan Staff di bagian Kepaniteraan.
Dari Peraturan Mahkamah Agung yang telah disosialisasikan, dihasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya pihak berperkara dapat menghemat waktu karena tidak perlu lagi ke pengadilan, selain itu dapat mendaftar kapanpun dan dimanapun, biaya menjadi lebih ringan (panjar dan operasional), administrasi perkara berbasis paperless, proses pemanggilan/pemberitahuan lebih cepat dan sederhana, serta tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi pengadilan setempat.